Categories: Berita
Published Juli 27, 2021

Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa pada selasa, 27/07/2021 Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M melantik Pejabat eselon di lingkup Pemkab Tulungagung, Pelantikan juga didampingi Ketua DPRD Tulungagung Marsono,S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Plt Kepala BKD Ir. Kamsiah, M.T dan OPD dilingkup pemkab Tulungagung. Pelantikan ini juga diadakan secara Virtual.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 821.2/132/203/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang pengambilan sumpah janji jabatan administrator pengawas dan fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dalam jabatan administrator yaitu sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang, jabatan pengawas sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) orang dan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan sebanyak 8 (delapan) orang diantaranya adalah Broto Susetyo sebagai kepala bagian administrasi pembangunan setda Kabupaten Tulungagung, Eni Agustin sebagai kepala bagian organisasi setda Kabupaten Tulungagung, Catur Harmono sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulungagung, Fendi Kustrianto sebagai Kabag Umum pada sekretariat DPRD Tulungagung.

Dalam sambutanya Bupati Tulungagung mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan pengangkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian daripada pembinaan karier pegawai.

Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai itu sendiri, melainkan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Terkait penyederhanaan birokrasi, Bupati Maryoto Birowo mengatakan untuk tingkat kabupaten/kota penyetaraan jabatan dilaksanakan untuk jabatan pengawas saja. Penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional. Penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.
“Melalui penyetaraan jabatan pengawas ke fungsional nantinya diharapkan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat semakin giat untuk meningkatkan kompetensi dan prestasinya, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi,” harapnya. (tok/prokompim)

Pos Terbaru