Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M. Sabtu, 6/03/2021 Pkl. 10.00 WIB melakukan pelepasan batu pertama Candi Mirigambar sebagai tanda dimulainya pemugaran candi Mirigambar yang terletak di Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol.
Nampak hadir dalam acara yang dipusatkan di Candi Mirigambar ini Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Drs. Zakaria Kasimin, Kadisbudpora Provinsi Jawa Timur Sinarto, S. Kar, M.M dan Ketua Tim Pemugaran Candi Mirigambar.
Dalam laporanya Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Drs. Zakaria Kasimin pada acara ini menjelaskan bahwa kegiatan pemugaran ini merupakan amanat UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Selain itu juga merupakan pelaksanaan dari UU Kebudayaan yaitu UU kemajuan kebudayan dengan nomor 5 tahun 2017.
Zakaria juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Tulungagung ada 9 cagar budaya yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten Tulungagung. untuk tahun ini ada 2 situs yang akan diadakan pemugaran yaitu candi Sanggrahan yang terletak di Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu dan Candi Mirigambar yang terletak di Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol.
Bupati Tulungagung dalam sambutanya pada acara ini mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya menyebutkan bahwa kebudayaan Indonesia memiliki nilai-nilai yang luhur, diantaranya adalah peninggalan cagar budaya. Cagar budaya merupakan salah satu jenis warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa batu, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya. Karena itu memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pemdidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Disamping itu banyak sekali peninggalan sejarah dan prasejarah yang ditemukan di Tulungagung, diantaranya berupa candi, makam petilasan-petilasan, dan prasasti. Kelestarian situs cagar budaya tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama baik masyarakat maupun seluruh elemen yang ada.
Selanjutnya Bupati mengatakan Kabupaten Tulungagung mempunyai 411 Unit Obyek diduga Benda Cagar Budaya (ODCB) dan dengan keputusan Bupati nomor : 188.45 / 96 / 013 / 2019 dan Nomor : 188.45/407/013/2020 telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya sebanyak 18 unit diantaranya : Candi Mirigambar, Candi Dadi, Candi Ampel, Candi Sanggrahan, Candi Boyolangu, Candi Penampihan, Gua Pasir, Gua Selomangkleng, Gua Tritis, Arca Drarapala Empat Penjuru dan Prasasti Lawadan / Watu Garid.
Bupati menjelaskan menurut sejarah Candi Mirigambar ini dulu ditemukan oleh Rejosari sedang membuka lahan untuk ditanami namun tiba-tiba menemukan tumpukan bata yang sudah tertutup tanah dan diselimuti oleh rerumputan. Setelah dibersihkan ternyata merupakan reruntuhan sebuah candi. Rejosari atau biasanya disebut Mbah Josari, merupakan pionir yang babat atas desa ini. Desa ini dibuka oleh Mbah Josari pada 1830. Semula Desa Gambar ini bernama Tamansari, kemudian menjadi desa Gambar setelah ditemukan relief-relief candi tersebut.
Bupati pada kesempatan ini kepada BPCB kami menyampaikan selamat melaksanakan kegiatan pemugaran dan terimakasih telah melakukan pemugaran Candi Mirigambar semoga berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.
Acara ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pelapasan batu candi Bupati Tulungagung yang Kemudian diserahkan kepada Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Drs. Zakaria Kasimin, dan Kadisbudpora Provinsi Jawa Timur Sinarto, S. Kar M.M.(Pro)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung