Categories: Berita
Published September 26, 2021

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M, minggu 26/9/2021 Pkl. 10.00 WIB mengikuti acara Edukasi Publik bersama Komisi Yudisial RI di Pendopo Kongas Arum Kusumaning  Bangsa. 

Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung.

Sambutan dari Bupati Maryoto Birowo mengatakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam rangka melindungi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi masyarakat miskin telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015  tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan juga telah memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin ( mulai dari  persidangan sampai dengan memperoleh kekuatan  hukum tetap / inkracht ) sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini.

Selanjutnya Bupati mengatakan Lahirnya Komisi Yudisial Republik Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat pencari keadilan di negeri ini, demikian juga bagi masyarakat di Kabupaten Tulungagung, untuk menjaga integritas, menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku Hakim dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat.

Menyambut gembira kehadiran Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Bapak Arteria Dahlan di Kabupaten Tulungagung untuk memberikan edukasi publik kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung tentang kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih, dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk bersama sama meningkatkan kemudahan akses keadilan demi terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dengan demikian diharapkan masyarakat Tulungagung menjadi semakin memahami akan hak-haknya di Bidang Hukum, termasuk hak untuk mendapatkan rasa keadilan terhadap setiap Putusan yang diambil oleh Hakim dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusannya, sehingga masyarakat tidak mencari keadilan di luar pengadilan. 

Bupati juga berharap semoga dengan adanya edukasi publik dari Komisi Yudisial ini dapat memberikan pencerahan dan semangat bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan persamaan hak dan perlindungan hukum, serta masyarakat menjadi memahami langkah hukum apa yang harus dilakukan bilamana tidak puas terhadap Putusan Hakim Pengadilan, sehingga tidak melakukan perbuatan melawan hukum di luar pengadilan. (Nug/ Prokopim)

Pos Terbaru