Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM melakukan pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diikuti 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (12/09/2023) bertempat di Gedung Sabha Husada Bhakti Dinas Kesehatan. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung dr. Kasil Rokhmad, MMRS, dan OPD terkait.
Sejalan dengan amanat UU No. 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, instansi pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan sebutan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan instansi pemerintah daerah pemberi layanan publik, tertuang melalui Keputusan Bupati Tulungagung tentang Penetapan 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai BLUD nomor 188.45/136/013/2021 Tanggal 22 Maret 2021.
Bupati dalam pendampingannya menyampaikan bahwa sejalan dengan cita – cita pembentukan BLUD, Puskesmas sebagai UPT Dinas Kesehatan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan pada era transformasi kesehatan. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas yang memiliki karakteristik dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, diharapkan mampu menjadi daya dukung utama dalam akselerasi pencapaian visi misi dan tujuan Kabupaten Tulungagung bidang kesehatan. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung