Dalam rangka rencana pengembangan rumah sakit dan perbaikan Sistem Remunerasi di RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo maka RSUD KRT. Setjonegoro, Senin 13/06/2022 sekitar pukul 08.00 wib melakukan Kaji Banding terkait penggunaan Silpa dan perhitungan Remunerasi ke RSUD dr. IskakTulungagung.
Dalam acara Kaji Banding yang diikuti sekitar 15 orang ini dipimpin langsung oleh Bupati Wonosobo H. Afif Nurhidayat, S.Ag dan diterima oleh Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, M.M., di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Hadir pula dalam acara penerimaan acara Kaji Banding ini Kepala OPD Terkait lingkup Pemkab Tulungagung dan Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Supriyanto, S.p,BM . Kes., beserta jajaran manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung.
Bupati Tulungagung dalam sambutannya pada acara penerimaan Kaji Banding ini diantaranya mengucapkan selamat datang kepada peserta Kaji Banding dari Kabupaten Wonosobo dan terimakasih atas kedatangannya untuk melakukan Kaji Banding pada RSUD dr. IskakTulungagung.
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa RSUD dr. IskakTulungagungmenjadi rumah sakit kebanggaan bagi pemerintah daerah mengingat rumah sakit ini tidak saja dikenal keberadaannya oleh masyarakat tulungagung, tetapi juga dalam wilayah regional, nasional bahkan diakui secara internasional.” pengelolaan RSUD dr. IskakTulungagungdari tahun ketahun semakin meningkat hal ini tidak terlepas dari semangat dan komitmen yang sinergis antara pemerintah daerah dan direktur rumah sakit beserta jajarannya dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal, sarana prasarana pelayanan kesehatan yang semakin canggih dan didukung dengan bertambahnya jumlah dan diversifikasi kompetensi dan tenaga medis spesialis mampu menjadikan RSUD dr. Iskakmenjadi RSUD favorit” , kata Bupati.
Bupati tulungagung juga menjelaskan kepada tamunya bahwa RSUD dr. IskakTulungagungmerupakan Rumah Sakit Type B pendidikan dan telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional dengan lingkup pelayanan meliputi Kab. Blitar, Kota Blitar, Kab. Trenggalek, Kab. Pacitan dan Kab. Kediri. Dengan atribut ini maka ada tuntutan bagi RSUD untuk mempertahankan kinerjanya dan bahkan terus memikirkan strategi pengembangannya.” RSUD dr. Iskak merupakan organisasi BLUD yang bersifat khusus, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan kepada publik, selanjutnya kepada BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. dari sini dapat kita maknai bahwa eksistensi BLUD merupakan kebijakan strategis dan terobosan cerdas agar dapat melayani publik di bidang kesehatan dengan paripurna.”, jelas Bupati.
Berikutnya Bupati melanjutkan bahwa berpijak dari filosofi, maksud dan tujuan dari pembentukan BLUD, maka pemerintah kabupaten tulungagung mendukung dengan sepenuhnya implementasi BLUD. hal ini sejalan dengan visi yang diamanatkan oleh RPJMD tahun 2018-2023 bahwa salah satu misi yang hendak diwujudkan adalah peningkatan pelayanan di bidang kesehatan yang murah dan berkualitas. Misi tersebut dicapai dengan kebijakan yang meliputi: peningkatan kesehatan masyarakat dan pengembangan pelayanan kesehatan, pemerataan akses masyarakat kurang mampu pada layanan kesehatan, serta dan peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan.” Sementara itu isu-isu strategis dalam pembangunan bidang kesehatan di kabupaten tulungagung dalam lima tahun ke depan adalah: peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan. Dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. saya berkeyakinan bahwa misi di bidang kesehatan tersebut dapat terwujud antara lain dari kontribusi institusi kesehatan yang berstatus BLUD .“, lanjut Bupati .
Dalam kesempatan ini Bupati juga menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, telah melahirkan bentuk kelembagaan baru bagi RSUD yang menerapkan PPK BLUD yaitu status organisasi bersifat khusus. adapun terkait dengan masalah penggunaan silpa dapat kami sampaikan bahwa Silpa RSUD dr. IskakTulungagung tahun 2021 adalah sebesar Rp. 279.207.392.153138 dari Silpa tersebut ditransfer ke kas BLUD sebesar Rp. 105.000.000.000,00, sedangkan Silpa yang digunakan oleh RSUD dr. IskakTulungagung adalah sebesar Rp. 174.207.392.152,38 terkait dengan sistem remunerasi yang telah tertuang dalam peraturan direktur RSUD dr. Iskak Tulungangung akan dijelaskan secara detail dan rinci oleh saudara direktur RSUD dr. Iskaktulungagung. “Pada kesempatan kali ini ada beberapa pesan yang dapat kami sampaikan pada segenap pengelola BLUD: tingkatkan kapasitas dan kompetensi saudara melalui upaya pengembangan dan pelatihan yang berkesinambungan, pengembangan etos kerja pelayanan kesehatan dan disiplin kerja; implementasikan prinsip fleksibilitas dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. tingkatkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan yang murah dan terjangkau, serta menerapkan prinsip bisnis yang sehat dengan mengedepankan manajemen layanan prima serta pro aktif dalam memantau perkembangan usaha perumah sakitan sehingga RSUD dr. IskakTulungagung eksistensinya tetap terjaga.”, kata Bupati.
Acara ini juga diisi dengan peresmian Instalasi diagnotik Kardiovaskuler ( IDIK ) RSUD dr Iskak oleh Bupati tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dengan ditandai pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng serta peninjauan lokasi Instalasi diagnotik Kardiovaskuler ( IDIK ). (Nug / Prokopim ).
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung