Kegiatan Diseminasi Sertifikasi Halal dan Penguatan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang dilaksanakan di Prajamukti pada tanggal 30/01/2020 ini, dibuka oleh ibu ketua Dekranasda Siuk Maryoto Birowo.
Turut hadir dalam acara ini adalah Wakil ketua DPRD Ahmad Baharudin , Kepala Disperindag Imro’atus Mufidah, UPT PMPI Malang Ir. Restu Andoyo selaku narasumber, pengurus Dekranasda, sahabat UMKM beserta pengurus. Peserta dari kegiatan ini adalah pelaku usaha kecil di Kabupaten Tulungagung sejumlah 75 pelaku usaha.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari kepala Disperindag yang mengatakan maksud dan tujuan diadakan acara diseminasi sertifikasi halal dan penguatan HAKI adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya sertifikat halal dalam memberikan kepastian kehalalan suatu produk serta untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang keutamaan hak merk dalam meningkatkan daya saing usahanya.
Dalam sambutannya ibu ketua Dekranasda mengatakan, bahwa UMKM memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional dan daerah, serta memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan perekonomian yang tangguh bercirikan kerakyatan.UMKM merupakan suatu penggerak utama perekonomian daerah, sehingga pemerintah wajib memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap perkembangan UMKM dengan menetapkan berbagai kebijakan agar mampu menjawab tantangan dalam perkonomian nasional dan global, serta mampu mengantisipasi perubahan lingkungan usaha yang sangat cepat.
“Pemberlakuan UU 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal membawa konsekuensi berubahnya status sertifikat halal semula sertifikat halal bersifat sukarela, namun mulai tanggal 17 Oktober 2019 hukumnya wajib, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal bukan lagi menjadi wewenang majelis ulama indonesia (MUI), tetapi menjadi wewenang Kementerian Agama. Pengurusan sertifikat halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibawah naungan Kementerian Agama. Peran MUI sesuai kapasitasnya berwenang dalam menetapkan fatwa kehalalan suatu produk”lanjutnya”.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung