Kabupaten Tulungagung berhasil mendapat penghargaan lagi, yaitu penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2015 Kabupaten Tulungagung, disampaikan bersama-sama dengan LHP BPK atas LKPD TA 2015 kepada 21 (dua puluh satu) daerah lainnya di wilayah Jawa Timur, dan dilaksanakan pada acara penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2015, bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2016.
Adapun daerah-daerah yang menerima LHP BPK di wilayah Jawa Timur adalah: Kabupaten Tulungagung, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kabupaten Gresik,Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kediri, , Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember.
Acara penyerahan LHP BPK dilaksanakan di ruang Auditorium, kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan disertahkan langsung oleh Novian Herodwijanto kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili. Dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat inspektorat dari masing-masing entitas yang akan menerima LHP BPK. Sementara pejabat dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, Kepala Subauditorat Jawa Timur I M. Ali Asyhar, dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono.
Dalam sambutan yang disampaikan sebelum penyerahan LHP, Novian diantaranya menyatakan bahwa BPK dalam melaksanakan pemeriksaannya berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Tahun 2015 adalah tahun pertama penerapan basis akrual terhadap proses penyusunan laporan keuangan pemerintah di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah. Perubahan basis akuntansi ini menjadi tantangan tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi BPK selaku pemeriksa keuangan daerah. Esensi dari basis akrual adalah bagaimana menghasilkan laporan keuangan yang lebih komprehensif, lebih transparan, dan lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hal itu antara lain tercermin dalam perubahan jumlah laporan keuangan, dari 4 laporan menjadi 7 laporan.
Novian mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK di lapangan, permasalahan yang umum dijumpai dalam LKPD TA 2015 di wilayah Jawa Timur adalah penyajian atau pencatatan dana yang berasal dari luar pemerintah daerah seperti dana BOS, proses pengadaan barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, BPK mendorong para kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.
BPK berharap daerah-daerah yang meraih opini WTP dapat menyelaraskan opini tersebut dengan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud. (nug/humas)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung