Terbitkan Perda Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik
TULUNGAGUNG– Prestasi gemilang kembali diraih kota Marmer. Kali ini , penghargaan diraih dalam bidang kesehatan. Yakni dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) . Tulungagung masuk dalam kategori kemandirian pemerintah daerah. Kemandirian tersebut, sebagai kabupaten dengan terbosan inovasi menerbitkan peraturan daerah tentang pengawasan obat tradisional dan kosmetik. Penghargaan langsung diberikan kepada BPOM RI Dr. Roy A. Sparingga, M. APP. Sc kepada Bupati Syahri Mulyo, di Gedung Dhanapala Jakarta kemarin ( 10/2 ).
Acara tersebut juga dihadiri menteri perekonomian , kapolri, kemeninfo , kemendagri dan sejumlah pejabat lain.
Saat dikonfirmasikan dalam perjalanannya ke Tulungagung Bupati Syahri Mulyo mengatakan , prestasi itu tidak diraih semua daerah , Di tingkat Jawa Timur hanya ada dua daerah yakni Tulungagung dan Bangkalan dengan kategori berbeda. Dengan penghargaan itu, Tulungagung dianggap mempunyai inovavasi dan pro aktif terhadap pengawasan obat tradisional dan kosmetik . “penghargaan ini tingkat nasional dan diberikan langsung oleh kepada BPOM RI,” Ungkap Syahri.
Pria ramah itu mengatakan dengan meraih penghargaan itu intinya pemerintah daerah telah melindungi masyarakat yakni dengan menerbitkan perda, atas legalitas obat tradisional dan kosmetik. “ jadi ada perhatian dari pemerintah daerah terhadap peredaran obat tradisional ini dan kosmetik , “ katanya
Untuk kedepannya, bupati berharap ada inovasi – inovasi baru tentang pengawasan obat tradisional dan kosmetik. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada inovasi lain yang juga mengawasi jenis obat lainnya . “ jadi ada inovasi baru yang mungkin jajanan atau snack serta minuman. Kami harapkan ada inovasi itu , “ jelas mantan DPRD provinsi Jatim ini.
Sementara itu , Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Tulungagung Gatot DP Poerwanto melalui kasi kafarmasian dan pembekalan . Kesehatan Masduki menyatakan ada beberapa kriteria sehingga Tulungagung layak menerima penghargaan. Diantaranya Tulungagung selalu menindaklanjuti semua temuan BPOM ; menindaklanjuti semua public warning baik obat tradisional , kosmetik , suplemen kesehatan dan makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan mengandung bahan berbahaya pertimbangan lain yakni Tulungagung paling aktif dalam memperdayakan masyarakat untuk membuat kosumen cerdas yang sadar akan bahaya kesehatan apabila mengkomsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat . selain itu Tulungagung selalu memberi umpan balik kepada BPOM terkait peredaran obat dan makanan tidak memenuhi syarat.
Penghargaan ini diharapakan bisa menjadi cambuk Tulungagung untuk lebih giat meningkatakan pengawasan dalam rangak perlindungan kepada masyarakat melalui intensikasi pengawasan serta upaya pencegahan dan penangkalan terjadinya peredaran obat dan makanan TSM atau illegal. (radartulungagung/humas)
Pos Terbaru
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Tasyakuran Jamaah Haji Tahun 1448 H/2026 M
-
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersih Desa di Balai Desa Ngranti
-
Plt. Bupati Tulungagung Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Desa Beji Cup Series IV
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
