Categories: Berita
Published September 1, 2016

Pemberian remisi di lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas 2B Tulungagung dalam rangka peringatan HUT ke-71 RI tahun 2016 dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.Si. Kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda Tulungagung.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada 5 orang perwakilan.

Bupati Syahri Mulyo membacakan teks tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak–hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Remisi  merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) undang–undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakat. bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan  masa menjalani pidana.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, sesuai dengan paradigma pemerintahan  yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, orientasi kepentingan masyarakat. Jajaran Kementrian Hukum dan HAM  sebagai abdi negara harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang di sebut sebagai revolusi mental.Tidak hanya itu, revolusi mental juga mampu mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang di perlukan oleh bangsa dan negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga mampu memenangkan persaingan global.

Adapun warga binaan di Lapas Kelas 2B Tulungagung yang mendapatkan remisi sebanyak 110 orang, dengan kriteria remisi umum I (pengurangan masa tahanan) sebanyak 102 orang dan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 8 orang. (nug/humas)

Pos Terbaru