Categories: Berita
Published April 30, 2016

Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para aparatur pemerintah desa tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan daerah maka Pemkab Tulungagung, melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Ir. Indra Fauzi, MM. Sosialisasi digelar selama dua hari, 27-28 April 2016, di Hall Barata, dikuti sekitar 750 orang, terdiri dari Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung, Sekertaris Desa se-Kabupaten Tulungagung dan BPD se-Kabupaten Tulungagung.

Dalam laporanya, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tulungagung, Saiful Bakri SH. MH, mengatakan maksud dan tujuan digelarnya acara adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para apartur pemerintah desa tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan di desa, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa sehingga apartur desa dapat menata usahakan dengan penuh tanggungjawab, transparan dan akuntabel sesuai dengan apartur yang berlaku, meminimalisi permasalahan yang timbul dalam pengelolaan keuangan desa, meningkatkan kualitas peraturan desa, dan menyamakan persepsi dan pemahaman para apartur pemerintah desa tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Ir. Indra Fauzi, MM, dalam sambutanya mengatakan bahwa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai kewenangannya, yang menyangkut peranan pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik di desa dan sebagai pendamping dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat di desa, untuk itulah diperlukan adanya kepastian keuangan untuk pembiayaannya. Terkait dengan hal tersebut maka dalam rangka menunjang pembangunan di wilayah pedesaan, pemerintah pusat mengalokasikan dana langsung ke desa dari APBD-nya yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekda Indra Fauzi berharap dengan adanya dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahtreraan masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Sekda  Indra Fauzi mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama berperan aktif dan bersinergi dalam melaksanakan pembangunan di daerah, serta mengingatkan bahwa pemahaman yang jelas mengenai pengelolaan maupun aturan dan regulasi atas penggunaan dana desa haruslah diketahui oleh seluruh komponen pemerintah khususnya perangkat desa.

Sekda berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan acara ini semaksimal mungkin, dengan berupaya aktif dan sungguh-sungguh di dalam mengikutinya sehingga memperoleh pengetahuan dan informasi lebih lanjut akan pentingnya peraturan perundang-undangan yang berlaku yang nantinya bermanfaat dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan kerja masing-masing.

Sosialisasi diisi pemaparan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung dan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung. (nug/humas)

Pos Terbaru