
Tulungagung, 24 November 2025 – Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulungagung 2025 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Rapat ini bertujuan untuk membahas penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya penegakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia. Dengan adanya Reforma Agraria, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara maksimal dan meningkatkan produktivitas tanah, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Tulungagung.

Rapat ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan sumber-sumber kemakmuran masyarakat berbasis agraria. Namun, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi tantangan lintas sektor, sehingga diperlukan keterlibatan perangkat daerah dan stakeholder untuk mengedukasi masyarakat tentang kebijakan ini.
Dalam rakor ini, Bupati Gatut Sunu meminta kepada semua anggota gugus tugas untuk berperan aktif dalam menyukseskan Reforma Agraria di Kabupaten Tulungagung.
Turut hadir Sekretaris Daerah selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kab.Tulungagung, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Sekretaris GTRA Kabupaten Tulungagung, Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA KabupatenTulungagung dan Jajaran Forkopimda Kab.Tulungagung. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).
