
TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (9/9/2026), dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., jajaran Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos. Dalam prakata pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang sangat strategis.
Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Tulungagung pada tahun mendatang. Alokasi anggaran diharapkan semakin berorientasi pada hasil, dengan memprioritaskan sektor-sektor fundamental.
Dalam rapat tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Plt. Bupati Tulungagung.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disinergikan dengan sejumlah prioritas daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama. (Pri/Reta/Prokopim Tulungagung).
