
TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Sidang I Tahun Sidang III, Jumat (30/10/2026), di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.
Persetujuan bersama yang melibatkan Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan pimpinan DPRD tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan regulasi daerah, khususnya di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 beserta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pengumuman perubahan Fraksi PDI Perjuangan, serta pengumuman pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda.
Dalam rangkaian rapat, Bapemperda menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap lima Ranperda yang telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Kelima Ranperda tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan kelima Ranperda melalui pembahasan bersama.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, persetujuan terhadap lima Ranperda tersebut bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan Kabupaten Tulungagung.
Salah satu Ranperda yang disepakati adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan yang layak dan berkualitas, serta membangun generasi yang berdaya saing, berkarakter, dan bertanggung jawab.
Perhatian terhadap pendidikan inklusif juga menjadi bagian penting dalam Ranperda tersebut. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja. Regulasi ini juga diharapkan mendorong peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memperluas kesempatan kerja secara merata.
Di bidang ketertiban dan keamanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, harmonis, dan kondusif.
Aspek kebudayaan juga mendapatkan perhatian melalui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Regulasi ini menjadi landasan bagi upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan lokal agar identitas serta kearifan masyarakat Tulungagung tetap terjaga di tengah perkembangan globalisasi dan modernisasi.
Pemerintah daerah memandang kebudayaan bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai modal sosial dan ekonomi yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diarahkan untuk memperkuat komitmen mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan ramah disabilitas.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan kesamaan kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas semakin terjamin, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, maupun pelayanan publik lainnya.
Selain persetujuan bersama lima Ranperda, rapat paripurna juga menyampaikan perubahan kedua Propemperda Tahun 2026. Dalam laporan Bapemperda, pembahasan perubahan program tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Asistensi Pembahas Ranperda pada 14 Oktober 2026.
Sejumlah Ranperda yang masuk dalam perubahan program tersebut meliputi Ranperda tentang Kepala Desa, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan Pansus DPRD untuk membahas sejumlah Ranperda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun prakarsa pemerintah daerah. Ranperda tersebut mencakup pengaturan Kepala Desa, perubahan susunan organisasi dan perangkat daerah, perlindungan dan pemberdayaan petani, perizinan berusaha berbasis risiko, pendapatan asli daerah dari BLUD, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Pembentukan Pansus tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislatif agar setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara cermat sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Rangkaian rapat paripurna ditandai dengan pembacaan berita acara persetujuan bersama oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Plt. Bupati Tulungagung bersama pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi penegasan atas kesepakatan bersama terhadap lima Ranperda yang telah dibahas.
Menutup sambutannya, Ahmad Baharudin berharap seluruh proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lancar dan tertib serta menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat diterima dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjutnya, perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Melalui persetujuan lima Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menegaskan komitmen untuk terus membangun daerah melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, demi mewujudkan Masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa.
(tok/ret/PROKOPIM TULUNGAGUNG)
