Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M, Sabtu (17/10/2020), pkl. 08.00 WIB menyerahkan 1000 sertifikat tanah PTSL Tahun 2020 kepada warga di Balai Desa Bangunjaya Kecamatan Pakel.
Nampak hadir dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah hasil dari Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2020 yang penyerahanya secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Kakanwil BPN Jatim Ir. H. Jonahar, M.Ec. Dev dan Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Eko Jauhari, S.H, M. Kn ini Forkopimcam Pakel, Kepala Desa Bangun Jaya dan Kepala Desa yang menjadi lokasi PTSL tahun 2020 serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya bupati mengatakan tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi. Untuk diketahui sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi.
“Sampai saat ini jumlah produk sertifikat yang sudah terbit sekabupaten tulungagung sejumlah 259.625 sertifikat, PTSL tahun 2018 target peta bidang tanah 40.773 bidang, capaian sertifikat hak atas tanah 22.097 bidang, PTSL tahun 2019 target peta bidang tanah 47.300 bidang, capaian sertifikat hak atas tanah 25.276 bidang, PTSL tahun 2020 target peta bidang tanah 26.873 bidang, capaian sertifikat hak atas tanah 13.393 bidang, lokasi PTSL tahun 2020 ada di 20 desa, progres PTSL 2020, Telah diserahkan sebanyak 822 sertifikat, sisanya sebanyak 12.571 sertifikat akan diserahkan secara bertahap mengikuti protokol kesehatan covid-19 “, Kata Bupati.
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa manfaat sertifikat PTSL sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten tulungagung, utamanya untuk menambah modal usaha, “ dan sampai saat ini sertifikat PTSL yang dijadikan agunan untuk menambah modal usaha sudah mencapai nilai Rp. 467.046.307.394 “ , lanjut Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan program ini masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya. “ Disampaikan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar, dan dalam kesempatan kami mengajak kepada kita semua, mari jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Tulungagung semakin maju dan sejahtera “. Kata Bupati.
Untuk diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah hasil dari Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2020. Adapun sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat terdiri dari 5 (lima) desa yaitu desa Bangun Jaya sebanyak 100 sertifikat, Desa Pakel sebanyak 100 sertifikat, Desa Ngebong sebanyak 300 sertifikat, Desa Bendo sebanyak 100 sertifikat dan Desa Dukuh sebanyak 125 sertifikat. (Nug/ Pro)

