+62 (355) 321201 tulungagung.prokopim@gmail.com
Berita

Bupati Buka Sosialisasi SPT

23 Februari 2022 humasta

Bupati Tulungagung membuka sosialisasi tentang surat pemberitahunan (SPT)bagi wajib pajak orang pribadi dan program-program taspen untuk ASN di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Rabu (23/2/2022).

Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari KPP Pratama Tulungagung dan PT. Taspen cabang Kediri.

Dari KPP Pratama Tulungagung meneyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sedangkan dari PT Taspen Cabang Kediri menerangkan tentang MENGENAL KESEJAHTERAAN PEGAWAI ASN : JAMINAN HARI TUA (PROGRAM TABUNGAN HARI TUA), PENSIUN (PROGRAM PENSIUN) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) dan JAMINAN KEMATIAN (JKM) serta  BERDAYA SAAT PENSIUN TOP UP TABUNGAN HARI TUA DAN KESEHATAN.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Biwowo, MM., dalam sambutanya menjelaskan orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia merupakan salah satu wajib pajak orang yang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri menurut undang undang pajak penghasilan (pph) no 36 tahun 2008.

            Aparatur sipil negara merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir spt tahunan ke kantor pelayanan pajak (kpp) segabai mana diamanatkan pada surat edaran mentri pendaya gunakan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia no 41 tahun 2019 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara prajurit tentara nasional indonesia dan anggota kepolisian nasional indonesia melalui e-felling periode pelaporan spt pajak orang pribadi adalah dari tgl 1 januari sampai 31 desember dan harus di laporkan ke kpp sebelum tgl 31 maret setiap tahunnya.

“Kita sebagai asn harus mematui ketentuan pajak dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan kententuan untuk membayar pajak”, ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati menerangkan tentang kesejahteraan ASN merupakan dambaan kita semua baik pada masa aktif maupun saat telah masuki masa purna sebagai mana dalam undang undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan juga peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajamen asn yang salah satu hak asn adalah gaji yang adil dan layak sesui beban kerja tanggung jawab dan resiko. (Din/Prokpim)

Berita Lainnya

Berita
11 Sep 2025

Pelepasan Kafilah MTQ ke-XXXI Jatim

Semangat Qurani kembali menggelora di Bumi Gayatri. Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E, M.E secara resmi melepas keberangkatan Kafilah Kabupaten Tulungagung untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat […]

Baca Selengkapnya
error: Content is protected !!