Selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Progam Pendaftaran Konsumen JBT Dan Pertalite JBKP Bersama PT.Pertamina Patra Niaga. Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD yang terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Forkopimca, Korda Hiswana Migas Wilayah III Tulungagung dan Trenggalek beserta anggota.
Kepala Bagian Perekonomian Dr. Adi Prasetiya, M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana transfer informasi, pencerahan dan kemudahan dalam mengimplementasikan program My Pertamina kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa mengurangi ketersediaan yang cukup di masyarakat. Selain itu, untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban pendaftaran melalui website untuk seluruh konsumen yang ingin melakukan pembelian solar JBT dan bagi konsumen roda 4 (empat) yang ingin melakukan pembelian Pertalite JBKP guna mendapatkan QR Code transaksi pembelian Solar JBT dan Pertalite JBKP.
Selanjutnya Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BBM Subsidi merupakan produk yang volumenya terbatas dan mempunyai ketentuan konsumen pengguna tertentu, sehingga harus terdata dan terdapat tanggung jawab melekat kepada penggunanya, terdapat sanksi bagi pelanggar dalam penggunaannya. Dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, surat Menteri ESDM T-112/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 14 April 2022 tentang penambahan Kuota BBM, Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang, volume penyaluran Solar JBT dan Pertalite JBKP yang terus meningkat, diperkirakan realisasinya akan melebihi kuota nasional (Untuk Solar JBT sebesar 17,39 juta KL atau over 15,16%), sedangkan Pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau over 23,6%. Untuk itu Pertamina akan mulai melakukan kewajiban pendaftaran bagi konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP melalui website.
Mengacu peraturan tersebut, berdasarkan SK BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penertiban Surat Rekomendasi Perangkat Daerah pembelian jenis BBM tertentu, Surat Rekomendasi merupakan syarat wajib yang disertakan dalam pembelian minyak Solar JBT pada sektor perikanan, pertanian, usaha mikro, transportasi air dengan motor tempel dan layanan umum. Khusus untuk usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas, di mana motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usahanya.
Bupati Tulungagung pada kesempatan tersebut juga menyampaikan keresahan beliau mengenai beberapa golongan masyarakat yang ‘gaptek’ dan tidak memiliki gadget ketika akan membeli BBM bersubsidi. Namun keresahan itu terjawab dengan akan dibukanya stand pendaftaran My Pertamina, yang diharapkan membantu masyarakat dalam hal mendaftarkan kendaraan mereka untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Pada Rakor tersebut juga diisi paparan dari Parrama R, S.T. selaku Sales Manager Area Tulungagung PT. Pertamina Patra Niaga, yang menjelaskan bahwa Solar subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. “Diharapakan dengan adanya acara ini, beserta para stakeholder dan para pemangku kebijakan kelak dapat menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara pembelian BBM bersubsidi.”, pungkas Parrama. (Prokopim).

