
Pemkab Tulungagung bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (31/08/2023).
Dihadiri oleh Bupati Tulungagung bersama jajaran Anggota Forkopimda dengan peserta sosialisasi pejabat utama Polres Tulungagung, anggota Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anggota Pengadilan Negeri Tulungagung, akademisi dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menyebut, dewasa ini penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan dengan upaya Restorative Justice (RJ) namun tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan RJ, sehingga harus tetap ada ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian perkara hukum secara restorasi justice tersebut dimaksudkan agar keadilan korban yang terampas dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menimbulkan dendam antara korban dan pelaku. Ini selaras dengan KUHP baru dimana memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat/adat, yang tidak hanya mengedepankan sanksi semata tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Sosialisasi disampaikan oleh pemateri dari guru besar Universitas Diponegoro yang termasuk tim penyusun dalam undang-undang ini. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
