Categories: Berita
Published April 24, 2016

Perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tulungagung mengikuti bimbingan teknis pemantapan kinerja dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),  Kamis, 21/4/2016, di hall Crown Victoria.

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE., M.Si yang membuka kegiatan tersebut mengatakan berkaitan dengan fungsi pengawasan pemerintahan merupakan alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Pengawasan oleh BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang dinahkodai oleh Kepala Desa merupakan tugas BPD. Upaya pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan pemerintahan desa.

            Konsistensi BPD dalam rangka mengimplementasikan UU Desa sangat diperlukan, terutama dapat dimanfatkan dalam bentuk pengawalan terhadap program yang masuk ke desa, pengawasan dalam hal fungsi pemerintahan agar mengarah pada pemerintahan yang baik dan demokratis, memastikan bahwa peraturan dan keputusan pemerintahan desa berdasarkan hasil-hasil musyawarah antar stakeholder yang tentunya berpihak pada masyarakat.

            Oleh karna itu, untuk mewujudkannya sangat diperlukan adanya koordinasi yang intensif antara BPD dan Pemerintahan Desa agar dapat terjalin sebuah harmonisasi hubungan yang mencerminkan situasi politik yang kondusif. Hal tersebut terwujud ketika terdapat perselisihan di desa dapat ditempuh melalui jalur koordinasi dan musyawarah untuk menghasilkan mufakat. Berkaitan dengan fungsi koordinasi, memang diakui bahwa koordinasi adalah sebuah ungkapan yang mudah untuk diucapkan tetapi sulit untuk diterapkan, tetapi kita harus berangkat dari niatan suci dalam rangka “Membangun Desa” maka diperlukan kesamaan dan kesatuan visi membangun dalam mewujudkan “Desa Membangun”, Ungkap Bupati Syahri .

berdasarkan ketentuan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang desa, badan permusyawaratan desa mempunyai 3 fungsi yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri para Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan,perwakilan balai besar pemberdayaan masyarakat dan desa selaku nara sumber dan undanan lainya.

Menurut ketua panitia yang juga menjabat sebagai kepala BPM Tulungagung Drs. Tranggono Dibjoharsono,MM. Kegiatan ini menghadirkan nara sumber  dari balai besar pemberdayaan masyarakat dan desa, badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Tulungagung dan bagian hukum setda Tulungagung. Peserta ada 275 berlangsung satu hari. (din/humas)

Pos Terbaru