Rabu, 11 September 2019, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., melantik Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades serentak 9 juli 2019 lalu di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Dalam pelantikan yang disaksikan Anggota Forkopimda Kabupaten Tulungagung ini dihadiri oleh ratusan orang yang terdiri dari Ketua BPD desa yang melakukan pilkades serentak 9 juli 2019, istri Kades terlantik, serta Kepala OPD dan camat se wilayah kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutanya Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo M.M., usai melantik 239 Kepala Desa yang ada diwilayah Kabupaten Tulungagung ini mengatakan keberhasilan pelaksanaan Pilkades adalah merupakan perjuangan kita semua mulai dari Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa beserta seluruh perangkat desanya, BPD, LPM, lembaga desa lainnya dan tokoh-tokoh masyarakat ataupun seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, termasuk saudara-saudara yang hadir disini. “Untuk itu saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih dan berharap dengan penuh semangat mari kita bersama memajukan dan membangun Tulungagung yang lebih mandiri dan bermartabat, semoga kita semua semakin penuh kedewasaan, dan kesadaran ini bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang sehingga situasi yang kondusif ini terus terpelihara dan dapat dipertahankan di Kabupaten Tulungagung yang kita cintai ini “. Kata Bupati.
Khususnya kepada Kepala Desa yang baru dilantik, Bupati atas nama pribadi, maupun pemerintah kabupaten, menyampaikan ucapan selamat, “ Pada waktu pelaksanaan pesta demokrasi yang lalu (Pilkades) masyarakat yang dulu sempat memiliki perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan Pilkades, semoga sekarang sudah mulai terjalin komunikasi yang baik dan saling memahami atas perbedaan pilihannnya dan menyatu unutuk membangun desanya”. kata Bupati.
Selanjutnya Bupati mengingatkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas tersebut Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD, Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, Membina kehidupan masyarakat desa dan perekonomian dan mengkoordinasikan pembangunan desa secara parstisipatif, serta Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Sekali lagi kepada Kepala Desa yang baru dilantik sejumlah 239 Kepala Desa selaku pejabat yang ada di wilayah, saudara harus peka, tanggap dan bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengingat masyarakat semakin cerdas dan kritis. Untuk itu saudara harus sabar dan responsif dalam mengantisipasi dan memberikan penjelasan terhadap permasalahan yng muncul, dengan demikian masyarakat akan merasa terayomi dan nyaman dalam beraktifitas sehari-hari “, kata Bupati. (hms)
Pos Terbaru
-
Pj Bupati Heru Suseno Serahkan Hibah Kompetitif Program YESS dan Panen Jagung
-
Pj Bupati Heru Suseno Dukung Program Makan Bergizi
-
PENGANUGERAHAN TIK AWARD 2024
-
PJ KETUA TP PKK KAB TULUNGAGUNG MEMBUKA ACARA SOSIALISASI PERATURAN MENDAGRI NO 13 TH 2024
-
Pj Bupati Ajak Masyarakat untuk Datang ke TPS Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung