Categories: Berita
Published November 17, 2021

Rabu, (17/11/2021) bertempat di Convention Hall Crown Victoria Hotel diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar oleh Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tulungagung. Dalam acara yang diikuti sekitar 26 orang dari PPAT, PPATS, dan perwakilan Kades yang ada di Kabupaten Tulungagung ini dibuka oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung H. Tulus Susilo,SH.,MH. menyampaikan bahwa salah satu pencegahan kasus pertanahan adalah sertifikasi PTSL sebagai tanda bukti  untuk itu akan kami tertibkan kepada semua warga.

Selanjutnya H.Tulus  menjelaskan bahwakegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar dan tempat manusia hidup melakukan aktivitas di atasnya, setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.

Sementara itu Bupati Tulungagung Drs.H.Maryoto Birowo,M.M. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung sangat mendukung program sertifikasi yang dilaksanakan selama ini, baik melalui PTSL maupun pendaftaran rutin.

Selanjutnya bupati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuktikan bahwa penyelesaian masalah sengketa konflik pertanahan dapat diselesaikan tidak hanya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional khususnya kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tetapi harus dibutuhkan peran serta dari Kementrian/Lembaga lain dan stakeholder terkait dan dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan pemerintah daerah terkait dengan dampak dari penyelesaian kasus pertanahan.

Acara Sosialisasi ini menghadirkan beberapa pemateri yaitu Esty Purwantik,SH.,MH. dari  Kasubag bagian hukum , Ipda Dhanang Tri Widodo,SH.,MH dari Kanit Didkor Reskrim, serta  Stirman Eka Priya Samudra,SH Kasubag Kejari Tulungagung. Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah milik Pemkab dari BPN kepada Bupati dan sertifikat tanah milik PLN dari BPN kepada PLN Tulungagung. (Nug/ Prokopim)

Pos Terbaru