Categories: Berita
Published November 29, 2019

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M. Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar di Crown Victoria Hotel kamis, 28 Nopember 2019.

Acara yang dilaksanakan Unit pemberantasan pungutan Liar Kab. Tulungagung ini di hadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos, Kasdim 0807 Mayor Inf. Moh. Samsul Hadi, S.Ag., Wakapolres Tulungagung Kompol Ki Ide Bagus Tri, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Eko Adhiyaksono, S.H, M.H. dan ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Marice Dillak S.H, M.H, serta Peserta Sosialisasi.

Wakapolres Tulungagung Kompol Ki Ide Bagus Tri selaku panitia mengatakanTujuan di adakanya Sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta betapa besarnya akibat praktek pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Program pemerintah yang telah dan akan di laksanakan dalam upaya memberantas pungutan liar, terpadu efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku pungutan liar, sehingga tercipta pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa di harapkan ke depan dapat terwujud. Adapun jumlah peserta sosialisasi sebanyak 150 orang, terdiri atas kepala dinas atau kelurahan 120 Orang, Unit pemberantasan pungutan Liar sebanyak 30 Orang.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutanya mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama dan dinyatakan dalam peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa maka pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku pungli. Pencegahan Pungutan liar dapat berjalan secara efektif jika ada kesadaran masyarakat untuk tidak “Berpartsipasi” dalam pungutan liar serta di lakukan pengawasan oleh masyarakat serta pengawasan melekat oleh atasannya secara berjenjang. Oleh Karenanya melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta memahami tentang pungutan liar, dasar hukum, dan tata cara dalam rangka pencegahan pungutan liar. (PRI/Hms)

Pos Terbaru