Categories: Berita
Published Februari 5, 2022

Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung yang bersih dari Pungutan Liar maka sabtu, (05/02/2022), Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan penguatan Perpres 87 Tulungagung 2016 dalam rangka mewujudkan pelayanan Publik Indonesia Bersih Pungli , di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam acara yang dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Jajaran Forkopimda Tulungagung, Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si serta beberapa Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung ini juga dihadiri Sekretaris Satgas Saber Pungli Republik Indonesia Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH, , Wakil Ketua I LBH HKTI Provinsi Jawa Timur Teguh Syaiful Anwar, SH, MH, Sekretaris LBH HKTI Provinsi Jawa Timur Eko Puguh, Inspektur Kabupaten Tulungagung Drs. Tranggono Dibjoharsono, MM, Jajaran Anggota Satgas Saber Pungli RI, serta Jajaran Pengurus HKTI Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya pada acara ini diantaranya menyampaikan bahwa dalam rangka cipta kondisi Pemerintahan Daerah yang bersih, berwibawa dan ketentraman bagi masyarakat, bebas dari pungutan liar pada semua lini pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung, maka telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/304/013/2016, terdiri dari Personil Pilihan yang melibatkan 7 (tujuh) Instansi Kesatuan meliputi Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, Denpom TNI AD dan Lembaga Perguruan Tinggi.

Acara ini diakhiri dengan dialog interaktif bersama Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH.  ( Nug/Prokopim ) .

Pos Terbaru