
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda lainnya. Rapat paripurna ini digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah. “Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” tegas Bupati Gatut Sunu.
Lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ini antara lain:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Bupati Gatut Sunu juga menekankan bahwa inovasi daerah tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi. “Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” ujar Bupati Gatut Sunu.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos.Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin,S.M. Sekda H. Tri Hariadi,M.Si., para Kepala OPD, camat, serta anggota dewan lainnya. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).
