+62 (355) 321201 tulungagung.prokopim@gmail.com
Berita

Bupati Tulungagung Hadiri Sidang Paripurna DPRD

23 April 2020 humasta

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., hadiri sidang paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati tahun 2019 di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung Rabu 22/04/2020.

Sidang Paripurna ini di hadiri juga oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos. Para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat serta tamu undangan peserta sidang.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya menyampaikan dalam menyikapi dinamika di masyarakat yang dapat menghambat jalanya pembangunan, seperti pandemi global Covid-19 yang terjadi di Tulungagung, maka pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, dan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangkan penanganan Covid- 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, saat ini Pemerintah Kab. Tulungagung telah melaksanakan refocusing dan proses relokasi anggaran untuk penanganan Covid- 19 yang di arahkan pada penanganan kesehatan, penyediaan social safety net/ jaring pengamanan sosial, dan penanganan dampak ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap dukungan dan kerjasama dari mitra kerja DPRD di Kab. Tulungagung untuk mewujudkan penanganan yang komperhensif dan terintegritas serta semoga pandemi Covid- 19 ini segera berakhir.

Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah tahun 2019 di tegaskan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung tahun anggaran 2019 serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Tulungagung Tahun 2018-2023 di sebutkan bahwa terdapat 5 (lima) Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan visi dan misi kepala daerah yang harus di capai sampai dengan 2023. Indikator kinerja Utama tersebut mencakup indeks pembangunan manusia, pertubuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, prosentase desa yang mendapat layanan infrastruktur dasar berkualitas dan indeks reformasi Birokrasi.

Visi dari pada Pemerintah Kab. Tulungagung tahun 2018-2023 Adalah” Terwujudnya Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Mandiri, Berdaya Saing, dan BerakhlakMulia.”
Sedangkan Misi Pemerintah Kab. Tulungagung ada 5 Yaitu:
Mewujudkan keterjangkauan akses pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, inklusif dan berdaya saing, mendorong penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis kearifan lokal dan potensi daerah, pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial dalam mewujudkan ketentraman, rasa aman, serta ketertiban masyarakat, membangun infrastruktur wilayah pinggiran yang berkualitas dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan yang terakhir mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan transparan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat tentunya. Hal tersebut bisa terwujud berkat kerjasama serta sinergitas yang harmonis antara pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten, DPRD, masyarakat serta dunia usaha. (PRI/HMS)

Berita Lainnya

Berita
14 Mei 2025

Upacara Adar Ulur-ulur Telaga Buret

Jum’at (9/5/2025) Paguyuban Sendang Tirto Mulyo Desa Sawo Kecamatan Campurdarat melaksanakan kegiatan Upacara Adat Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di Pelataran Telaga Buret Desa Sawo Kecamatan […]

Baca Selengkapnya
error: Content is protected !!