Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Kamis, 17/06/2021 pada Pkl. 14.00 WIB menerima kunjungan Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Dalam kunjungan ini Bupati Tulungagung didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan M.Pd.
Acara yang berlangsung selama sekitar 2 setengah jam ini membahas tentang Prasasti Kamulan yang berada di Museum Wajakensis karena menurut warga Trenggalek Prasasti Kamulan merupakan tanda berdirinya kabupaten Trenggalek.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan bersama rombongan datang ke Kabupaten Tulungagung adalah meminta agar Prasasti Kamulan diboyong ke Kabupaten Trenggalek karena Prasasti tersebut memiliki nilai penting bagi Kabupaten Trenggalek, hal ini disebabkan di dalam prasasti tersebut bertuliskan sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek.
Pada sambutan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M menjelaskan bahwa Prasasti Kamulan adalah milik BPCB Jatim yang ditempatkan di Museum Daerah Kabupaten Tulungagung yaitu Museum Wajakensis Tulungagung dengan nomer registrasi 058/TLA/1996 untuk itu Bupati Maryoto menyarankan agar permintaan prasasti tersebut diberikan kepada BPCB Jatim.
Sebagai informasi, Prasasti Kamulan adalah sebuah prasasti yang berbahan dasar Batu Andesit dengan ukuran prasasti adalah P.Atas 97 cm, P.Bawah 72 cm, T=34 cm, LB=185 cm. Pada saat ini prasasti ini tersimpan baik di Museum dan Berada di teras belakang, berbentuk akelade. Jenis batuan perous, keadaan aus. Ditulis dengan Jawa Kuno. Dari sisa-sisa alur yang ada, sisi depan sebanyak 28 baris, sisi belakang 32 baris, sisi kiri 30 baris, sisi kanan aus. Huruf berukuran 0,8 cm. Pada sisi depan tengah atas terdapat lanehana berbentuk lingkaran, tetapi sudah aus sehingga tidak tampak gambar yang terdapat di dalam lingkaran.
Yang perlu diketahui pula bahwa Prasasti Kamulan dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kadiri Sri Kertajaya setelah adanya permohonan dari para Samya Haji Katandan Sakapat yang telah ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri akibat serbuan musuh dari timur.
Dalam Prasasti ini memuat keterangan bahwa Samya Haji Katandan Sakapat berdatang sembah kehadapan raja dengan perantaraan Pangalasan bernama Geng Adeg, menyampaikan bahwa pihaknya menyimpan rontal berisi keputusan raja yang telah dicandikan di Jawa, yaitu Haji Tumandah. Mereka mohon supaya keputusan itu dikukuhkan dalam bentuk prasasti batu yang mendapat cap kerajaan Kertajaya.
Akhirnya permohonan itu dikabulkan karena para Samya Haji Katandan Sakapat telah memperlihatkan kesetiaan mereka terhadap raja sebagaimana layaknya sikap hamba raja. Mereka telah berhasil mengembalikan Kertajaya ke atas singgasana di Kadiri. Maka ditulislah prasasti di atas batu yang memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak-hak istimewa dan ditambah lagi anugerah dari Sri Raja Srengga berupa pemberian hak-hak istimewa.
Dari kronologis keluarnya prasasti kamulan sebenarnya prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat. Daerah ini sekarang bernama desa Ketandan, Kalangbret, Tulungagung.
Dengan kata lain pada waktu dikeluarkannya prasasti oleh Kertajaya, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret Tulungagung.
Sekarang penanggalan dalam prasasti Kamulan, 31 Agustus 1194 M menjadi landasan penentuan hari jadi kabupaten Trenggalek. Ini karena daerah Kamulan sudah masuk kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan catatan yang ada sampai sekarang, prasasti Kamulan merupakan prasasti pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya setelah menjadi Maharaja Panjalu Kadiri.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung