Bertempat di Ruang Sidang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Rabu, 09/02/2022, sekitar pukul 13.00 WIB digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Perubahan Propomperda tahun 2022 dan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagung (RPIK) Tahun 2022-2042 serta Ranperda lainnya.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos. dan diikuti anggota DPRD sejumlah 38 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung secara virtual ini telah Quorum karena telah memenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.
Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Beberapa Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos. dalam pembukaan Rapat Paripurna ini diantaranya mengatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat Bamus pada rabu, 09 juni 2021 telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Raperda tentang penyampaian perubahan kedua tentang propemperda tahun 2021 dan penyerahan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 serta persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 -2023 dijadwalkan pada sabtu 12 juni 2021, dengan memanfaatkan sarana Teleconverensi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dimasa pandemi
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutanya pada acara ini diantaranya mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan DPRD Tulungagung dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagungtahun 2022- 2042.
Selanjutnya Bupati mengatakan Bahwa penyusunan RPIK Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 selain dimaksudkkan untuk melaksanakan amanat ketentuan pasal 11 ayat ( 4) Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan tujuan Penyelenggaraan Perindustrian. “ Penyusunan RPIK Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan rencana Pembangunan Industri Kabupaten / Kota “. Lanjut bupati.(Nug /prokopim/Mg)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung