Categories: Berita
Published September 1, 2020

Bertempat di Ruang Sidang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Selasa, 01/09/2020, pukul 13.00 WIB, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2020.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., ini diikuti oleh 29 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung secara virtual.

Ketua DPRD Tulungagung dalam pembukaan Rapat Paripurna mengatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat Bamus pada Sabtu, 29 Agustus 2020 telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2020, dengan memanfaatkan sarana Telekonferensi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, karena dalam waktu yang relatif terbatas harus bekerja keras untuk mencermati, mengkoreksi, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung menyampaikan hasil perubahan APBD diantaranya, bahwa pendapatan yang mulanya sebesar dua triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar lebih berkurang menjadi dua triliun empat ratus dua puluh tiga miliar lebih. Untuk belanja daerah, yang semula dua triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar lebih menjadi dua triliun sembilan ratus empat belas miliar lebih. Sedangkan untuk pembiayaan, jumlah penerimaan yang semula seratus delapan puluh miliar mengalami perubahan sebesar lima ratus lima miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta lebih. Jumlah pengeluaran yang semula nol rupiah menjadi lima belas miliar rupiah.

Acara ini ditandai dengan penyerahan Naskah Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 oleh Bupati Tulungagung kepada Ketua DPRD Tulungagung. (Nug/Pro/Mg)

Pos Terbaru