Gubernur Jatim Dr H Soekarwo hari ini, Rabu (14/2) mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tulungagung Dr. H. Jarianto, MSi yaitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. di Gedung Grahadi Surabaya.
Acara Pengukuhan Kepala Daerah yang juga dihadiri oleh Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono oleh Gubernur tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, karena Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE M.Si ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,mengukuhkan empat Penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2). Pengukuhan Pjs dilakukan karena keempat kepala daerah sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada Tahun 2018.
Pada acara tersebut Gubernur tidak hanya mengukuhkan Penjabat Sementasa (Pjs) Kepala Kabupaten Tulungagung saja akan tetapi juga mengukuhkan PJs Bupati Jombang, PJs Walikota Malang dan PJs. Walikota Kediri.
Penunjukan Pjs. Jarianto, (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim). Selaku Pjs Bupati Tulungagung yang menggantikan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ini berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018. Untuk Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018. Adapun Walikota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Wahid Wahyudi, (Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim). Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018. Dan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, digantikan Djumadi, yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Soekarwo meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur juga mengatakan bahwa PJs selain menjaga netralitas juga harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing.
Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, dalam sambutannya diantaranya menjelaskan bahwa penjabat sementara ini dikukuhkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan pada hari itu berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. (nug)
Berita
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di GOR Lembupeteng: Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan Upacara Pengibaran Sang Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, bertempat di GOR Lembupeteng Tulungagung, […]
Baca Selengkapnya
