Tulungagung – Usai masa ujicoba sistem rujukan online berlangsung, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung mengundang BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dalam rapat dengar pendapat, Selasa (06/11). Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini membahas mengenai aspirasi masyarakat Tulungagung tentang penerapan sistem rujukan online.
“Kami sebagai wakil rakyat menampung segala bentuk aspirasi masyarakat Tulungagung, salah satunya kebijakan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang menerapkan sistem rujukan online,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Subani Sirab saat membuka rapat.
Subani menambahkan bahwa pihaknya berharap banyak kepada BPJS Kesehatan untuk memperbaiki berbagai kendala dan masalah pada penerapan rujukan online. Baiknya apabila pengaturan jadwal pelayanan oleh dokter spesialis diserahkan kepada yang berwenang, yaitu Dinas Kesehatan bersama pihak rumah sakit, sehingga peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
“Peserta punya hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik, tentunya sesuai kompetensi dokter yang menjadi haknya,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Rinaldi Wibisono menanggapi bahwa pihaknya telah berupaya memperbaiki sistem rujukan online melalui berbagai masukan dari peserta maupun fasilitas kesehatan kemudian dievaluasi secara internal.
“Masa ujicoba yang telah dilakukan selama 3 bulan, sejak bulan Agustus lalu menghasilkan berbagai reaksi positif maupun negatif. Masukan dari peserta maupun fasilitas kesehatan kita terima sebagai bahan evaluasi. Saat ini penerapan sistem rujukan online sedang masa transisi dan evaluasi. Kita upayakan yang terbaik,” jelas Al, panggilan akrabnya.
Al membenarkan terkait kewenangan mengatur jadwal praktik dokter spesialis memang kewenangan Dinas Kesehatan dan rumah sakit, bukan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan mengatur secara administrasi. Masalah jadwal praktik dokter maupun kompetensinya adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Kami berharap fasilitas kesehatan utamanya rumah sakit dapat mengisi kapasitas dan kompetensi dokter spesialis pada aplikasi HFIS sesuai dengan kemampuannya,” terangnya.
Hasil rapat dengar pendapat kemarin, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung berharap ada perbaikan dalam penerapan sistem rujukan online, dengan melihat kompetensi rumah sakit terhadap diagnosa penyakit yang diderita peserta. BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung pun mengamini harapan tersebut sebagai bahan evaluasi sistem rujukan online.
“Kami terima berbagai masukan dewan sebagai bentuk dukungan dan bahan evaluasi untuk sistem rujukan online ke depannya”, tutup Al. (ar/ck).
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung