Categories: Berita
Published Juni 19, 2026

Lima camat di Kabupaten Tulungagung resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H., QRMP. dalam acara yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (18/6/2026).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. Adapun camat yang dilantik sebagai PPATS yakni Camat Tanggunggunung, Pakel, Besuki, Pagerwojo, dan Boyolangu. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 147/SK-35.HB.03.04/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 tentang Pengangkatan Camat yang Ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.

Dalam sambutannya, Kepala ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan ucapan selamat kepada para camat yang baru dilantik. Ia berharap para PPATS dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak-Bapak PPATS. Hari ini sudah resmi dan dapat segera melaksanakan tugas. Pesan saya yang paling penting, bekerjalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gatot.

Sementara itu, Pj. Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, menilai keberadaan PPATS di tingkat kecamatan akan semakin mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, camat tidak hanya berperan dalam administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi dan sosialisasi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan terkait status dan legalitas tanah.

Selain pelantikan PPATS, dalam agenda tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis delapan sertifikat tanah wakaf, lima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Prokopim Tulungagung).

Pos Terbaru