Categories: Berita
Published Juli 6, 2021

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji M.Si, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH. Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf. Mulyo Junaidi SE, M.Tr (Han) Kepala Kejaksaa Negeri Mujiarto S.H, M.H serta forkopimda hadiri pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan paska masa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 bertempat Kecamatan Ngantu Kabupaten Tulungagung Selasa, 06/07/2021.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan serta untuk menekan penyebaran Covid 19.

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, M.M berharap bahwa dengan di berlakukan nya Operasi Yustisi masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat, dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi teguran hingga denda sebesar Rp 25.000.-

Bupati menambahkan dengan adanya penegakan disiplin diharapkan warga Tulungagung yang terkonfirmasi positif akan menurun.

Kepala Kejaksaa Negeri mengatakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung terus meningkat maka perlu diadakan Operasi Yustisi dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang sampai saat ini masih sering melanggar prokes agar masyarakat jera dan tidak mengulanginya.

Untuk yang melanggarnya diberi sangsi membayar denda sebesar Rp 20.000,- di tambah biaya perkara Rp.5000.-

Lebih lanjut Kajari menambahkan untuk masalah denda pihaknya tidak memaksanya, dan tujuannya adalah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah. (Pri/prokopim)

Pos Terbaru