Gubernur Jawa Timur Dr. Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo, S.E., M.Si., dan Drs. Maryoto Birowo, M.M., di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Dalam sambutannya, Gubernur Soekarwo menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati. “Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut,” terangnya.
Namun demikian, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Kepada saudara Bupati Tulungagung, saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Seusai melantik Syahri Mulyo, Gubernur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.407/1006/011.2/2018 tanggal 21 September 2018 kepada Maryoto Birowo yang isinya menunjuk Wabup Tulungagung tersebut sebagai pelaksana tugas Bupati Tulungagung. Kepada Plt Bupati Tulungagung, Pakde Karwo berpesan agar mampu menjalankan amanah untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Tugas lainnya, segera merealisasi dan mewujudkan janji politik saat kampanye yang dituangkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi-misi dan program kepala daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga minta Plt Bupati agar mengajak forkopimda, DPRD dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan merumuskan kebijakan membangun Tulungagung. (din).
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung