
Tulungagung, 16 Oktober 2025 – Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, menerima aspirasi dari warga Eks Perkebunan Kaligentong, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Dalam sambutannya, Bupati Gatut berharap aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan dicatat oleh para pimpinan untuk dijadikan pedoman dalam merumuskan kebijakan.
Bupati Gatut Sunu juga menegaskan bahwa status tanah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, mengingat kegiatan ini berada dalam lingkup kewenangan dan koordinasi pihak kejaksaan. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejati Jatim, Kepala Kajari Tulungagung, Ketua DRPD Tulungagung, Sekda Tulungagung dan OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung. Diharapkan dengan adanya penyampaian aspirasi ini, semua pihak dapat menemukan solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan bersama dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).
Pos Terbaru
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Tasyakuran Jamaah Haji Tahun 1448 H/2026 M
-
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersih Desa di Balai Desa Ngranti
-
Plt. Bupati Tulungagung Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Desa Beji Cup Series IV
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
