Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjalin kerjasama dengan Kejaksaan yang tertuang dalam nota kesepakatan (Mou) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Sekarang jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berfungsi sebagai pengacara negara.
Bentuk kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatangan MoU yang dilaksanakan pada Senin (15/4) pukul 11.00 WIB di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, oleh Plt Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo, MM., dan Kepala Kejari Tulungagung Eko Adhyaksono .
Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengatakan, hal-hal yang melatarbelakangi kerjasama ini yakni karena banyaknya permasalahan yang dihadapi Pemkab di masa mendatang. Menurutnya, selain permasalahan kepegawaian seperti, kasus pemberhentian seseorang dari jabatan PNS, perceraian PNS, dan juga kasus perselisihan kepemilikan lahan di salah satu sekolahan dengan ahli warisnya.
“Ada juga kasus kontrak Pemkab dengan salah satu pusat perbelanjaan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu,” katanya.
Maryoto menjelaskan, selain itu MoU ini diharapkan juga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas.
“Manfaatkanlah MoU yang telah disepakati ini, sehingga dapat mengurangi risiko administrasi maupun risiko penyalahgunaan wewenang pelaksanaan pembangunan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Eko Adhyaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Tulungagung atas kerjasama ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya keinginan pemkab untuk menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik.
“Pemkab memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu menyelesaikan masalah gugatan pidana dan tata usaha Negara,” ujarnya.
Eko melanjutkan, adapun permasalahan yang bakal ditangani yakni terkait kasus hukum yang dialami oleh instansi, jadi bukan permasalahan individu. Menurutnya, kasus gugatan perdata dan tata usaha negara yang biasanya muncul terkait keputusan pemkab maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai nasib kepegawaian seseorang.
“Jadi kehadiran kami bisa diibaratkan sebagai penasehat hukum,” terangnya.
Selain itu lanjut Eko, penandatanganan MoU ini sebagai wujud dari pelaksanaan dari kewenangan di bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Antara lain, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. “Intinya, kami juga mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan,” tegasnya. (hms)
Pos Terbaru
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Tasyakuran Jamaah Haji Tahun 1448 H/2026 M
-
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersih Desa di Balai Desa Ngranti
-
Plt. Bupati Tulungagung Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Desa Beji Cup Series IV
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
