Categories: Berita
Published Juli 24, 2024

Pj Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno ,MT memusnahkan secara simbolis rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Pemusnahan barang hasil penindakan Tahun 2024 itu dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung pada Selasa (23/07/2024).

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welli Ahmadi, Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhani, Forkopimda, pengusaha pabrik rokok, kepala OPD terkait dan tokoh masyarakat.

Pj Bupati Heru Suseno mengatakan kegiatan Ini merupakan hasil sinergitas pemkab Tulungagung bersama pihak terkait dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung. Adapun hasil operasi penindakan tersebut sampai bulan Juni tahun 2024 sebanyak 60 juta batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 87 Juta. Sedangkan akibat rokok ilegal tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp 60 Juta.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menekankan presentase peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Tulungagung,” katanya.


Di tempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien prastowidodo mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar dan di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian negara serta melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.


“Kami (Kantor Bea dan Cukai) terus menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal; karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai,” tandasnya. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)

Pos Terbaru