
Bertempat di Lantai 2 Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M.,Ak., CPA., CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BLUD RS dr. Iskak LHP Kepatuhan th 2024 pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diterima oleh Pj. Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru suseno, M.T dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, pada Senin (02/12/2024). Turut hadir Sekretaris Daerah, Inspektur Kab. Tulungagung, Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Yuan Candra menyampaikan BPK mendapatkan arahan untuk melaksanakan UU No. 15 th 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Adapun hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD pada RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung, Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah sesuai kriteria dengan pengecualian.
Sasaran Pemeriksaan mencakup pengelolaan pendapatan, yaitu pendapatan jasa layanan dari rawat inap dan rawat jalan, pendapatan khusus dari pasien JKN/BPJS/asuransi lainnya, dan pendapatan hasil kerjasama dengan pihak lain. Pengelolaan belanja meliputi pengadaan barang atau jasa, realisasi belanja barang dan jasa, serta realisasi belanja jasa pelayanan. Pengelolaan barang milik daerah mencakup penatausahaan persediaan dan pemanfaatan, pengamanan, serta penatausahaan barang milik daerah.
Selain Pemkab Tulungagung, ada 3 kabupaten yang juga menerima LHP tersebut yakni Kabupaten Tuban, Madiun, Banyuwangi. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
__
