Categories: Berita
Published April 8, 2016

Mulai tanggal 11 April 2016, terdapat perubahan penggunaan pakaian dinas PNS Lingkungan Pemkab Tulungagung. Perubahan penggunaan pakaian dinas tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor: 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur bahwa terdapat perubahan penggunaan Pakaian Dinas Mulai April 2016.

Perubahan pengguanaan pakaian dinas harian (PDH) tersebut adalah:

Senin                                       : PDH warna Khaki

Selasa, Kamis dan Jumat    : PDH Batik

Rabu                                        : PDH kemeja putih, celana/rok hitam

PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi Madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama

PDH lengan pendek digunakan untuk pejabat Administrator, pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana dan pejabat Fungsional.

Perubahan penggunaan pakaian dinas ini juga dituangkan dalam surat edaran Bupati Tulungagung dengan Nomor 025/267/033/2016. Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (nug/humas)

Pos Terbaru