Dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/433/SJ dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Senin (18/12/2023), Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T. melaksanakan launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Barata Hall Tulungagung.
KKPD digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Diharapkan penggunaan KKPD dapat memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai.
Launching ditandai dengan menekan tombol secara bersama-sama oleh Pj Bupati Tulungagung, Sekda Kabupaten Tulungagung, PT. BPD Jatim, BNI dan Kepala BPKAD serta dilanjutkan dengan penyerahan KKPD secara simbolis kepada 5 OPD percontohan, yaitu BPKAD, Bappeda, Bapenda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kecamatan Kauman. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
Pos Terbaru
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung