Tampak wajah berseri-seri calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tulungagung memenuhi halaman kantor Bupati untuk mengikuti apel pagi sekaligus penerimaan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Tercatat sebanyak 523 calon pegawai negeri sipil (CPNS), secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) bupati. SK tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Plt Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M, Senin (8/4/2019).
Plt Bupati Tulungagung mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 523 CPNS yang telah lolos dalam seleksi CPNS tahun 2018 dan lulus verifikasi pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Mereka ini merupakan putra putri pilihan terbaik. Buktinya dari sekitar 5.428 pelamar yang mendaftar, hanya sekitar 523 yang dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS 2018.” ungkapnya.
Menurut Maryoto, para CPNS ini akan menjalani masa percobaan sebagai CPNS selama satu tahun. Bilamana dalam masa percobaan ini para CPNS dapat melalui dengan baik, dalam artian tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan kepegawaian pada khususnya dan peraturan perundang – undangan pada umumnya, serta lulus latihan dasar CPNS yang dulu dikenal dengan sebutan prajabatan, maka mereka (CPNS) akan diangkat menjadi PNS.
“Namun sebaliknya, jika mereka (CPNS) melanggar peraturan maka mereka tidak akan diangkat menjadi PNS. Maka dari itu taati semua ketentuan yang ada, yang wajib saudara lakukan,” paparnya.
Lebih lanjut Maryoto menuturkan, dengan bertambahnya jumlah pegawai di lingkup jajaran birokrasi Pemkab Tulungagung ini, diharapkan para CPNS ini hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintahan Kabupaten Tulungagung semakin lebih baik. Secara khusus dengan adanya CPNS di satuan kerja dimana para CPNS ini ditempatkan, Maryoto berharap kepada mereka dapat membantu meringankan beban tugas dan kewajiban yang diemban perangkat daerah dalam melaksanakan program – program pemerintah.
Maryoto menambahkan, pemerintah telah membuka dua sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya melalui seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua sistem ini ditempuh oleh pemkab, hal ini guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin menjadi ASN.
Melihat sejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Tulungagung, khususnya di Dinas Pendidikan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, banyak dari mereka yang masih sebagai tenaga sukarela (honorer). Seperti halnya di lembaga sekolah dasar, hanya memiliki satu PNS yaitu kepala sekolah, sedangkan lainnya adalah tenaga sukarela. (hms)
Pos Terbaru
-
Sinergi Pemkab dan Kodim 0807 Tulungagung, Pembukaan Karya Bhakti TNI Tahun 2026
-
Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya
-
Rakerwil PERBAMIDA 2026 Resmi digelar di Tulungagung
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
