Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Kamis, 26 /11/2020, sekitar pukul 09.30 wib memimpin acara acara Rapat Pembahasan Jangka Waktu Perjanjian PKS antar Pemkab Tulungagung dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Sidang Nanawidha Kantor Pemkab Tulungagung ini diikuti 9 OPD terkiat Lingkup Pemkab Tulungagung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si dalam sambutanya mengatakan berdasar dengan perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan pada pasal 12 menyatakan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat di daftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung telah mendaftarkan Penduduk daerah Kabupaten Tulungagung yang tercantum pada perjanjian Kerjasama Nomor 181/018/011/2020 dan 66/KTR/VII-11 /0620 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Pada PKS tersebut tercantum untuk kuota adalah sebanyak 45.000 jiwa sampai dengan bulan november 2020 jumlah peserta Pada pemda adalah 43.689 sebesar 97% dari jumlah kuota.
Pertemuan hari ini diharapkan adanya kesepakatan yang nantinya akan tercantum dalam PKS antar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2021. Diharapkan dengan mendaftarkan P D Pemda nantinya juga bisa meningkatkan nilai UHC Kabupaten Tulungagung. ( Nug/ Pro )
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung