Categories: Berita
Published April 19, 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si , senin 19 April 2021 pkl. 13.00 WIB membuka acara Sosialisasi Pemungutan PBB – P2 th 2021 di ruang sidang Prajamukti Kantor Pemkab Tulungagung.

Dalam acara yang diikuti puluhan orang yang berasal dari perwakilan Kepala Desa se wilayah Kabupaten Tulungagung ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Kepala OPD terkait Lingkup Pemkab Tulungagung.

Ketua Panitia Kegiatan Endah Enawati S.E., M.M. dalam laporanya mengatakan bahwa  maksud dan tujuan mengadakan kegiatan  “Sosialisasi Pemungutan  PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan” yaitu menambah pengetahuan petugas dalam  penyampaian dan pemungutan PBB- P2 tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyampaian dan pemungutan pajak PBB, meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa, dan memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan.

Dalam sambutanya Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si sebelum mebuka acara Sosialisasi ini mengatakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintahan Kabupaten Tulungagung mempunyai hak kewajiban mengawasi dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Untuk mening katan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat diperlukan sumber-sumbe rpendapatan daerah yang salah satunya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ” kata Sekda.

Senjutnya Sekda juga mengatakan bahwa  berdasar kan amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , menyebutkan bahwa saat ini desa tidak hanya menjadi fokus pembangunan ,  tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya,  sehingga desa tidak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi telah menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. “ Salah  satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa adalah setiap aparatur pemerintah desa mampu memberikan pelayanan, dan mampu membawa kondisi masyarakat desa kearah kehidupan yang lebih baik, sehingga untuk dapat menjalankan perannya secara efektif dan efisien. Disamping itu peran aparat penegak hukum sangat diperlukan, dikarenakan masih banyak masyarakat atau perangkat daerah yang minim pengetahuannya tentang hukum sehingga diperlukan sosialisasi”. Lanjut Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa Pada tahun anggaran 2021 ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan bersama Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan dengan maksud dan tujuan Meningkatkan pemahaman petugas  di  lapangan  tentang  penyampaian dan pemungutan SPPT PBB-P2 di desa maupun di kelurahan, Memberikan wawasan kepada perangkat desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa, Memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan, terutama di wilayah Kabupaten Tulungagung. (Nug/ Pro)

Pos Terbaru