Categories: Berita
Published Juni 3, 2022

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endang Sri Utami dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mulyanto pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pengendalian dan Penanggulangan  Penyakit Mulut dan Kuku betempat di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung Jum’at, 03/06/2022.

Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan Kepala OPD terkait serta Camat Sekabupaten Tulungagung Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si mengatakan, Latar belakang Pembentukan Gugus Tugas PMK:

  1. Adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin meluas di Wilayah Propinsi Jawa Timur yang telah di putuskan dalam Keputusan  menteri pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/05/2022 tentang Penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku (Foot And Mouth Desease) pada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur
  2. Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi oleh Forkopimda, Forkopimcam, OPD terkait dan Steak Holder ( Pelaku Usaha Peternakan) di pendopo Kab. Tulungagung tanggal 24 Mei 2022.

AdapunTujuan di laksanaksanya Rakor Tersebut

  1. Untuk meningkatkan Status kesehatan hewan di kabupatenTulungagung Khususnya Di tengah  kondisi penyebabaran salah satu Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), Yaitu Penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi jawa Timur.
  2. Mempertahankan Wilayah Kabupaten Tulungagung Bebas Penyakit Mulut dan kuku (PMK).

Sekda Menambahkan Tindakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencegah Penyebaran (PMK).adalah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan SE Bupati Tulungagng Nomor: 524.3/816/113/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Tulungagung.
  2. Larangan sementara pemasukan dan pengeluaran ternak, Produk ternak dan bahan pakan ternak dari dan keluar daerah.
  3. Penutupan sementara Pasar hewan terhitung muli tanggal 14 Mei 2022 s/d 29 Mei 2022dan di perpanjang mulai tanggal 30 Mei 2022 s/d 14 Juni 2022.
  4.  Penelusuran dan Peningkatan Survailans oleh seluruh petugas di wilayah kerja puskeswan se-Kabupaten Tulungagung
  5. Komuniokasi,Informasi dan Edukasi Kepada seluruh masyarakat tentang kewaspaaan Dini penyakit mulut dan kuku (PMK).
  6. Rapat Koordinasi Forkopimda, Forkopimca, OPD terkait dan pelaku usaha peternakan Se-Kabupaten Tulungagung.
  7. Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten dan Kecamatan dan Pembentukan Posko PMK.
  8. Melakukan pengetatan lalu lintas ternak di Ceck Point Pembatasan yaitu cek point Pojok,Pakel, Rejatangan, Gondang dan Pagerwojo.
  9. Melakukan Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi pada Ternak Sehat Target awal pada pada sapi perah.
  10. Menghimbau Kepada Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan kandang fan lingkungannya dengan melakukan desinfeksi secara rutin.

Terakhir, sekda Berharap kepada seluruh camat untuk segera membntuk satuan gugus tugas pewngandalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan kuku tingkat kecamatan yang di koordinatori oleh camat Masing-masing.(Pri/Prokopim)

Pos Terbaru