Categories: Berita
Published Agustus 21, 2024

Dalam rangka memastikan para ASN lingkup Pemkab Tulungagung bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar tanggal 27 November mendatang maka KORPRI Kabupaten Tulungagung menggelar acara sosialisasi netralitas anggota KORPRI Tulungagung dalam Pilkada tahun 2024 di ruang rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (20/8/2024).

Acara yang diikuti 100 orang perwakilan dari seluruh anggota KORPRI yang ada di Kabupaten Tulungagung ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si dan diisi dengan narasumber dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito , S.Pd.I.

Sekda Tri Hariadi dalam sambutannya saat membuka acara ini mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN yang tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Di tahun 2024 ini merupakan tahun politik, segenap aparatur sipil negara dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.”, Ujar Sekda Tulungagung.

Adapun yang dimaksud dengan netralitas tersebut ialah ASN mempunyai hak untuk memilih, tetapi ASN tidak boleh memihak atau mendukung calon dari parpol tertentu alias netral. ASN hanya boleh menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara. “ASN yang melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi etik atau sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Mari tegakkan dan jaga netralitas ASN sebagai wujud menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan ciderai kepercayaan itu sehingga kredibilitas ASN tetap baik “, Tegas Sekda Tulungagung. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).

Pos Terbaru