Categories: Berita
Published April 12, 2017

Guna menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kepada para Kepala Desa  tentang Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembangunan Desa dan Perangkat Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di desa maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung rabu , 12 April 2017 menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Kegiatan yang  bertempat di Barata convention hall Tulungagung dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung dan Camat  seluruh  wilayah Kabupaten Tulungagung ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi MM.

Menurut ketua panitia kegiatan Saiful Bakhri, SH. MH. maksud dan tujuan digelarnya acara sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kepada peserta tentang peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan desa dan perangkat desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di desa, Memberikan pengetahuan dan wawasan aparatur khususnya aparatur Pemerintah Desa agar memahami peraturan yang berlaku sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan tertib dan lancar.

Saiful juga menjelaskan bahwa peserta dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari para Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung dan Camat se Kabupaten Tulungagung sedangkan para narasumber menurut Saiful ada empat narasumber yang dihadirkan yaitu dari Komisi A DPRD Tulungagung, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi, MM diantaranya mengatakan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara sistematis terarah terpadu, menyeluruh , dan tanggap terhadap perubahan yang merupakan salah satu bentuk partisipatif Pemerintah Desa sesuai kewenangannya.

Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan  jangka menengah desa (RPJM) Desa dan rencana kerja pembangunan desa (RKP) Desa untuk memberikan landasan pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa “ untuk itulah kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting diselenggarakan agar semua aparatur Pemerintah desa mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama terhadap peraturan yang ada untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing” Kata Indra.

Terakhir Indra berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan acara ini semaksimal mungkin dengan berupaya aktif dan sungguh-sungguh di dalam mengikutinya sehingga memperoleh pengetahuan dan informasi lebih lanjut akan pentingnya peraturan perundang-undangan yang berlaku yang nantinya bermanfaat dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan kerja masing-masing.

Acara sosialisasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib tersebut menghadirkan ketua komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung Drs. H. Mashud,  dengan materi Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dari Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung yaitu Yudi Erwanto, S.STP yang memberi materi Etika Birokrasi, dari Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung yang akan  mengulas  Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa oleh pemateri Drs. Eko Asistono, M.Si. (nug/humas)

Pos Terbaru