
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin SM, menghadiri rapat koordinasi membahas pengendalian kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau sound horeg pada kegiatan pawai di wilayah Kabupaten Tulungagung. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti isu yang cukup ramai di kalangan masyarakat terkait sound horeg.
Rapat yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis (24/07) ini sebagai koordinasi atas Surat Edaran yang sudah di terbitkan pemerintah daerah pada 2 agustus 2024 yang mengatur tentang batasan pengeras suara pada karnaval atau hiburan lainnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri kurang lebih 16 elemen masyarakat dan perwakilan dinas terkait, kepolisian, Wakil Bupati menekankan pentingnya menyeimbangkan antara hiburan dan ketertiban umum.
“Kami mendukung kreativitas dan semangat masyarakat dalam menyelenggarakan acara, tetapi harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.”, Ujar Wabup Baharudin.
Pada rakor juga dibahas terkait batasan waktu untuk penggunaan pengeras suara yakni tidak melebihi pukul 24.00 WIB kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan sampai dengan 04.00 WIB pagi.
Pada akhir acara rapat koordinasi ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan hasil rapat oleh para peserta rapat. (PROKOPIM TULUNGAGUNG)
Pos Terbaru
-
Verifikasi Lapangan Lomba Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026
-
Plt Bupati Tulungagung Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Tasyakuran Jamaah Haji Tahun 1448 H/2026 M
-
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersih Desa di Balai Desa Ngranti
-
Plt. Bupati Tulungagung Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Desa Beji Cup Series IV
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
