
Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam agenda Persetujuan Bersama terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (31/7/2026), di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesembilan Ranperda yang disetujui mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:
β
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
β
Pengelolaan Barang Milik Daerah
β
Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Tanaman
β
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
β
Penguatan Pendidikan Karakter
β
Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
β
Ketahanan Pangan
β
Sistem Kesehatan Daerah
β
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Plt. Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras melalui Panitia Khusus dalam meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan seluruh Ranperda tersebut.
βPembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,β ujar Plt. Bupati.
Penetapan Perda BUMDes diharapkan dapat menjadi landasan strategis dalam mengembangkan potensi lokal, memperkuat perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, diharapkan seluruh kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan selaras, terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Bersama membangun Tulungagung yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
