+62 (355) 321201 tulungagung.prokopim@gmail.com
Berita

Bupati Tulungagung Hadiri Rakor Percepatan Eliminasi Tuberkolosis Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)

27 Agustus 2025 humasta

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E. hadiri rapat koordinasi (Rakor) tentang Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada Selasa, 26 Agustus 2025 berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta.

Rakor ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus mengakselerasi pelaksanaan program penuntasan TBC melalui PHTC, mengingat berdasarkan data Global Tuberculosis Report (GTR) 2024, Indonesia merupakan negara kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia dengan perkiraan 1.090.000 kasus baru dan kematian 125.000 per tahun. Pemerintah berkomitmen untuk mengeliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030. Komitmen pemerintah dalam penanggulangan TBC dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC yang membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta strategi untuk masing-masing lintas sektor. Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab mencantumkan indikator TBC pada perencanaan dan anggaran, sebagai salah satu prioritas kesehatan di daerahnya. Lebih lanjut, kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk memenuhi pelayanan kesehatan terduga TBC kepada penerima layanan dengan target 100% setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Komitmen penuntasan TBC juga semakin diperkuat karena menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dicanangkan oleh Presiden RI, yaitu untuk menurunkan kasus TBC sebanyak 50 % pada tahun 2025-2029.

Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, dan Kantor Staf Presiden RI ini bertujuan untuk menyelaraskan indikator kinerja TBC antara tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar implementasi program lebih terkoordinasi dan terukur; mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam pemantauan dan pencapaian target indikator eliminasi TBC secara konsisten serta membangun komitmen bersama lintas sektor dan antar daerah dalam mempercepat eliminasi TBC melalui kebijakan yang harmonis dan kolaboratif.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam dalam percepatan penurunan kasus TBC, dalam rakor ini dilaksanakan penandatanganan komitmen oleh 8 Gubernur yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, Banten, NTT dan Sulawesi Selatan Menuju Indonesia Maju Bebas TBC.

Rakor ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretariat Negara, kepala Staf Kepresidenan, 8 Gubernur Prioritas dan Bupati/Walikota 8 Provinsi Priotitas termasuk Bupati Tulungagung didampingi Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut berkomitmen dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis serta Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkolosis Kabupaten Tulungagung yang merupakan dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam rangka penanggulangan TBC yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung eliminasi TBC pada tahun 2030 dan pencapaian program pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG). (PROKOPIM TULUNGAGUNG).

Berita Lainnya

error: Content is protected !!