Ratusan Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Senin, 25 November 2019 pagi mengikuti Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tulungagung yang digelar oleh Pemkab Tulungagung melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam acara yang dibuka oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryotro Birowo, M.M. dan bertempat di Hotel Istana ini menghadirkan narasumber dari Inspektur Kabupaten Tulungagung dengan materi Identifikasi Permasalahan yang terkait dengan pemerintahan desa, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Materi RPJMDesa dan LKPJ Kepala Desa Akhir tahun, serta dari Bagian Administrasi Pemerintahan dengan materi Sistematika Birokrasi Pemerintah Desa berdasar Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Sudarmaji S.Sos ,M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan digelarnya acara ini adalah untuk memberikan pedoman dan wawasan secara teknis kepada aparatur Tingkat Kecamatan dan Kepala Desa dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah di Tingkat Desa.
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya pada pembukaan acara Sosialisasi ini diantaranya mengatakan Menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan bagi pemerintah desa maka perlu adanya pembinaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban bagi seluruh kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa. “Dalam hal pertanggungjawaban terkait pengelolaan anggaran kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perlu adanya penguatan dari sisi hukum sehingga perlu adanya pembinaan yang maksimal terutama dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dan juga OPD lain yang terkait“.kata Bupati.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa keberhasilan pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan ditingkat desa tidak lepas dari kepedulian dan peran serta masyarakat ditingkat desa mediatori dan dijembatani oleh lembaga lembaga desa sebagai mitra kepala desa dalam penyelenggaraan kegiatan pelayan administrasi pemerintahan dan pembangunan didesa, sehingga perlu penguatan dan binaan pemerintah desa yang difasilitasi oleh pemerintah daerah ataupun melalui camat yang ada diwilayah “.lanjut Bupati.
Dalam kesempatan ini Bupati berharap kepada kepala desa melalui sosialisasi, penyelenggaraan pemerintah desa di kabupaten tulungagung tahun 2019 desa untuk memberi pedoman. “ dan kepada saudara bisa melaksanakan semua ketentuan yang ada, sehingga nantinya tidak timbul permasalahan yang tidak kita kehendaki bersama untuk selanjutnya dalam pembangunan desa bisa menjadi lebih maju dan berkembang kearah yang lebih baik serta didalamnnya untuk menyusun pertanggungjawaban secara akuntabel dan disertai bukti yang lebih jelas”. Harap Bupati. (NUG/Hms)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung