Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbangsa Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M Sabtu, 08/05/2021, pkl. 09.00 WIB mengikuti Launching Gerakan Cinta Zakat yang diselenggarakan oleh Badan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Acara juga dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Baznas, Plt. Kantor Kemenag, Sekretaris Daerah Tulungagung, Asisten, Staf Ahli dan seluruh jajaran OPD.
Dalam laporannya Ketua Panitia Drs. Ahmad Budianto,M.M mengatakan zakat mempunyai kedudukan sama dengan sholat yaitu diwajibkannya untuk kaum umat muslim melaksanakan ibadah tersebut. Zakat mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai ibadah mahdhah fardiyah atau individual untuk mengharmoniskan hubungan kita secara terdekat kepada Alloh SWT dan sebagai ibadah muamalah ijtima’iyah atau sosial dalam rangka hubungan secara horisontal sesama manusia. Sehingga zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.
Gerakan cinta zakat kita adakan untuk mengajak umat muslim yang sudah berkewajiban secara syar’i untuk melaksanakan. Mari kita ciptakan zakat sebagai kebanggaan kita bersama, merupakan suatu gerakan bahwa kita wajib dan bangga untuk membayar zakat. Dalam acara ini juga kita laksanakan Sosialisasi Pencanangan Perbub no. 86 tahun 2020.
Sambutan Bupati Tulungagung mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa zakat merupakan kewajiban setiap muslim. Zakat mempunyai efek ganda, tidak hanya sebuah ritual ibadah yang digugurkan untuk memenuhi kewajiban seorang muslim kepada Tuhannya (Aspek Vertikal). Lebih dari itu, zakat mempunyai efek horizontal yang cinta dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan sesama. Dengan memberikan kepada kasih sebagian harta yang kita miliki sesuai kadar nishab dan haulnya, zakat dapat menumbuhkan ekonomi dan pendapatan bagi orang yang tidak mampu sehingga mampu mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah Daerah telah berupaya sekuat tenaga untuk mendukung gerakan zakat di Kabupaten Tulungagung. Dukungan anggaran dalam bentuk hibah operasional melalui APBD Tulungagung, seperti kendaraan operasional, dan fasilitas perkantoran adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Tulungagung.
Sebagai informasi, tiga bulan yang lalu telah meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pengumpulan Pendapatan dan Jasa, Zakar Fitrah, Infak dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Usaha Milik Daerah yang Beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Melalui Peraturan Bupati ini, bupati sangat mengharapkan semua kalangan ASN dan Pegawai BUMD di Tulungagung dapat menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Tulungagung. Dengan mengeluarkan 2,5 % dari penghasilan yang kita miliki, kita telah menggugurkan kewajiban rukun Islam yang ketiga yaitu zakat.
Diakhir acara Bupati Maryoto memberangkatkan truk pengangkut zakat fitrah untuk didistribusikan ke penerima zakat dan sekaligus mengajak seluruh forkopimda dan jajaran OPD melaksanakan rukun islam yang ke tiga yaitu zakat, yang nantinya akan diterima langsung oleh baznas. (pro)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
Important Links
Contact me
Jalan Ahmad Yani Timur No 37, Kabupaten Tulungagung
Phone : +62 (355) 321201
Copyright © 2023 Portal Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung