Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM. Rabu, 17/03/2021, sekitar pukul 09.00 wib serahkan bantuan CSR Bank Jatim 2020 dan RLTH kepada warga Kecamatan Karangrejo di Balai desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo.
Hadir dalam acara ini Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Busrul Imam, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung Ny. Siuk Maryoto Birowo, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Tulungagung, Kepala OPD Terkait lingkup Pemkab Tulungagung, Camat dan Anggota Forkopimcam Kecamatan Karangrejo, serta pengurus Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung, Pengurus dan Dharma Wanita Kabupaten Tulungagung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto, S.T., M.Si Dalam laporanya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR Bank Jatim surat dari Pimpinan Bank Jatim Nomor 059/470/CSE/KEX/SRT tanggal 27 Nopember 2020 perihal persetujuan permohonan Corporate Social Responsibility.
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa para penerima bantuan ini atas dasar dari usulan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung sebanyak 17 Penerima Bantuan. Survey kelayakan dibantu atau tidak dibantu oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya penerima bantuan yang layak dibantu diusulkan kepada Bank Jatim.
Anang mengatakan untuk CSR Bank Jatim Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni berada di Kecamatan Karangrejo terdiri dari 6 desa dengan total penerima bantuan 17 Penerima Bantuan, Desa Karangrejo 3 Penerima Bantuan, Desa Sembon 4 Penerima Bantuan, Desa Babadan 3 Penerima Bantuan, Desa Sukowidodo 2 Penerima Bantuan, Desa Tanjungsari 3 Penerima Bantuan, dan desa Sukorejo 2 Penerima Bantuan. Pengadaan bahan berproses pada tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan tanggal 23 Desember 2020. Kegiatan pelaksanaan pembangunan selesai pada tanggal 1 Maret 2021.”Rehabilitasi rumah tidak layak huni CSR merupakan salah satu program Bank Jatim Peduli dalam bisang sosial. Dengan adanya bantuan CSR Bank Jatim tahun 2020 diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk berbuat hal yang sama “. Kata Anang.
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutanya pada acara ini diantaranya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Bank Jatim, Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung dan semua pihak yang berpatisipasi atas terbangunnya 17 (tujuh belas) unit rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Karangrejo, Sembon, Babadan, Sukowidodo, Tanjungsari, dan Sukorejo.“ Semoga amal saudara dicatat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan harapan lebih banyak lagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dapat terbangun melalui CSR Bank Jatim “. Kata Bupati.
Dengan adanya CSR tersebut bupati berharap dapat menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. “ kondisi ini Insya Alllah akan menjamin kelancaran seluruh proses dan aktivirtas Bank Jatim “. Kata Bupati .
Bupati juga mengingatkan bahwa mensejahterakan masyarakat melalui peningkata kualitas perumahan dan kawasan pemukiman bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga membutuhkan peran dan kontribusi seluruh elemen masyartakat. Mengingat hal tersebut, maka dibutuhkan komitmen Pemerintah beserta stakeholder dalam penanganan dan pemenuhan rumah yang sehat dan layak huni agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam pemukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
”Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini bertujuan untuk memperbaiki rumah warga agar memenuhi syarat, supaya sehat dan dapat melahirkan generasi yang baik, sejahtera serta mampu menambahkan ketaqwaan terhadap Allah SWT”. Lanjut Bupati.
Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 bupati mengingatkan kepada warga untuk berhati hati dan meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerpakan 5 M. “kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitasi bila tidak ada kepentingan yang mendesak “ . kata Bupati.
Selain itu untuk mencegah penularan Covid 19 ini pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro atau lebih dikenal dengan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. Di Kabupaten Tulungagung PPKM Mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021.”Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasan ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar “ . kata Bupati. ( Nug/ Pro)

